Apakah Hukum Bermain Free Fire (FF) dalam Islam itu Haram atau Halal? Simak Penjelasan Lengkapnya
- Di era digital ini, game online seperti Free Fire menjadi sangat populer di kalangan anak muda. Namun, dalam perspektif Islam, muncul pertanyaan: apakah bermain Free Fire halal atau haram? Artikel ini akan mengupas pandangan para ulama dan lembaga Islam mengenai hukum bermain Free Fire dalam Islam serta dampak yang mungkin timbul dari aktivitas ini.
Apakah bermain Free Fire halal atau haram dalam Islam sangat bergantung pada bagaimana pemainnya menjaga batasan. Islam tidak melarang hiburan selama itu tidak mengganggu kewajiban utama, seperti ibadah. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dan menerapkan prinsip keseimbangan dalam hidup, serta tidak menjadikan game sebagai pusat dari segala aktivitas.
**Dapatkan informasi berita terupdate media seputaran dunia game terkini viral terbaru 2024 dan top up game, trending dan terpopuler hari ini dari media online Blog.miraclegaming.store dan Top Up Game Murah ,Ikuti kami di saluran Channel Whatsapp juga.
Paylater atau belanja sekarang bayar kemudian menjadi tren pembayaran yang tengah berkembang di masyarakat belakangan ini.
Apalagi, saat ini banyak perusahaan maupun e-commerce yang memberikan pilihan tersebut kepada konsumennya. Tidak hanya platform belanja online seperti Shopee dan Tokopedia serta aplikasi pembelian tiket, Traveloka dan Tiket.com, saat ini perbankan digital juga memberikan kemudahan dengan pilihan pembayaran paylater.
Namun, apakah paylater halal dan bisa digunakan oleh semua orang, apalagi bagi umat Muslim yang hanya mau menggunakan produk sesuai dengan syariat Islam?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perencana Keuangan Andi Nugroho mengatakan halal dan haramnya paylater ditentukan oleh skema atau sistem yang digunakan oleh perusahaan dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Menurut Andi, jika pemberi pinjaman atau pembuat paylater memberikan pinjaman tanpa dikenakan bunga saat nasabah membayar, maka bisa dikatakan halal. Sebab, bunga ataupun riba tidak diperbolehkan dalam sistem syariah.
Menurutnya, dalam skema syariah yang digunakan adalah istilah bagi hasil. Artinya, jumlah pinjaman dan pembayaran yang nanti dikembalikan sudah ditetapkan sejak awal.
"Jadi misalnya pinjamannya Rp1 juta gitu ya, kemudian dihitung dan nanti dilunasi jadinya Rp1,5 juta dan ini yang kemudian dicicil tiap bulannya. Yang pasti tidak mengandung unsur bunga ketika pengembaliannya, itu akan menjadi halal," ujar Andy kepada CNNIndonesia.com.
Namun, jika dalam pembayaran atau pencicilannya dikenakan bunga, maka itu akan menjadi haram. Sehingga, halal atau haramnya memang kembali lagi pada sistem yang digunakan oleh pemberi pinjaman.
"Jadi tergantung dari skema ataupun perjanjian di awal ini nanti pengembaliannya seperti apa. Apakah ada mengandung unsur bunga atau tidak," jelasnya.
Andi mengatakan jika umat Muslim ingin lebih tenang dalam menggunakan paylater, maka bisa mencari perusahaan yang sudah berlabel syariah. Sebab, dengan label tersebut, tak perlu lagi ada ketakutan atau keraguan bahwa pinjaman tersebut haram.
"Sebaiknya pinjam paylaternya dari perusahaan fintech yang memang sudah berlabel syariah, karena berarti perusahaan tersebut sudah diawasi oleh DSN MUI melalui dewan pengawas syariah yang dimiliki," imbuhnya.
Jika tak mau memakai fasilitas itu, Andi mengatakan ada alternatif lain yang bisa dilakukan umat Muslim untuk mendapat pinjaman mendatangi perusahaan berlabel syariah yang sama mudahnya digunakan seperti paylater.
"Selain paylater juga bisa dengan pinjaman dari fintech ataupun pegadaian yang memang sudah berlabel syariah. Karena sebenarnya mau apapun produk keuangannya, bila sudah ada label syariahnya, maka kita lebih tenang karena lebih terjamin kehalalannya," jelasnya.
Sementara, Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Assad mengatakan paylater sama jenisnya dengan kartu kredit yang termasuk dalam utang konsumtif dan memiliki sisi positif dan negatif.
Menguntungkan atau sangat membantu jika menggunakan paylater hanya saat keadaan darurat, misalnya membeli tiket pesawat untuk mengunjungi orang tua sakit di saat tidak pegang uang. Namun, merugikan jika digunakan untuk belanja tak penting atau liburan.
"Menurut saya, akan lebih baik kalau kita berbelanja apabila kita punya uangnya saja, jangan ngutang. Walaupun barangnya didiskon, tapi kalau kena biaya denda, bunga dan lain-lain harganya jadi bertambah," pungkasnya.
Perkembangan teknologi digital menawarkan dan memberikan banyak kemudahan dalam berbagai bidang. Termasuk untuk transaksi bisnis, jual-beli aneka komoditas dan pembayarannya yang bisa menggunakan pembayaran di belakang atau paylater.
Belakangan ini mengemuka sistem jual-beli dengan pembayaran di kemudian hari, disebut sistem paylater. Dengan cara ini, barang yang dibeli bisa dibayar setelah barang diterima, atau dengan tenggang waktu. Bahkan juga dibayar dengan cara angsuran. Syarat pengajuannya relatif mudah, sedangkan prosesnya pun cepat. Tidak ribet, tidak pula bertele-tele. Sehingga banyak warga masyarakat yang tertarik menggunakannya.
Namun sebagai Muslim saya masih kurang yakin, bahkan juga ragu hukum, tentang kebolehan bisnis dan transaksi dengan sistem Paylater ini dalam tuntunan agama.
Khusus terkait dengan fitur paylater online, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa secara khusus tentang hal tersebut. Namun, dalam Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa MUI telah memutuskan bahwa pinjaman yang berbasis riba hukumnya haram.
Ketua MUI bidang Fatwa, Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh menegaskan layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Apalagi banyak kasus menunjukkan sikap, perilaku dan tindakan perusahaan pinjaman online (pinjol) juga sangat tidak etis.
Bahkan, ada cenderung sikap keras dan kasar terhadap klien atau nasabah yang dianggap menunggak angsuran sampai pada beberapa waktu tertentu. Seperti mempermalukan klien-nasabah dengan menyebarkan data pribadi utang dan tunggakan klien-nasabah yang menunggak kepada publik melalui kontak medsos yang dimiliki klien. Juga, mengirimkan juru tagih yang berpenampilan sangar, sikap serta perilaku kasar dengan gaya preman, meneror, mengancam, dan “menakutan” bagi klien. Hal tersebut tentu berdampak lebih lanjut jadi sangat meresahkan masyarakat.
Hukum tersebut tidak hanya berlaku pada pinjol saja, tetapi juga berlaku pada seluruh layanan pinjaman baik itu offline maupun online. MUI menegaskan bahwa apabila layanan pinjaman mengandung riba, maka hukumnya adalah haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Karena pada dasarnya, aktivitas pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’, yakni bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial atau sumbangan.
Sebaliknya, seluruh aktivitas layanan pinjaman baik offline maupun online hukumnya halal jika dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Sebagai umat Islam, alangkah baiknya apabila kita mampu dan memiliki cukup uang untuk dipinjamkan, kita bisa melakukannya untuk orang-orang yang sedang membutuhkan, agar mereka tidak terjerat dengan pinjaman online. Selain itu, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi orang yang sedang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab.
Seperti diketahui, riba adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau tambahan. Dalam konteks syariat Islam, riba artinya mengerucut pada kelebihan dari pokok utang. Kelebihan dari pokok utang itulah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba, di mana kelebihan uang berasal dari selisih dalam jual beli.
Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang. Islam sendiri sudah dengan tegas melarang umatnya melakukan transaksi jual-beli dan utang piutang yang di dalamnya terdapat riba. Larangan ini juga tertulis dalam ayat Al-Qur’an maupun hadist.
Untuk itu, umat Islam sangat disarankan untuk memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah sebelum melakukan transaksi pinjam meminjam agar tidak terjerat layanan pinjaman yang merugikan. “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …” (Q.S. AlBaqarah, 2: 275).
BincangSyariah.Com – Ikan hiu termasuk ikan laut yang memiliki ukuran besar dan jarang kita menemui seseorang makan daging ikan hiu. Bagaimana hukum makan daging ikan hiu, apakah boleh?
Menurut kebanyakan ulama Syafiiyah, ikan hiu hukumnya halal dan boleh dimakan. Meski berukuran besar dan terkadang menyerang, namun ikan hiu halal dan boleh untuk dimakan dan dikonsumsi.
Ini sebagaimana disebutkan Hasyiatul Jamal berikut;
وَحَرُمَ مَا يَعِيشُ فِي بَرٍّ وَبَحْرٍ كَضِفْدَعٍ…قَوْلُهُ وَتِمْسَاحٍ أَيْ بِخِلَافِ الْقِرْشِ فَإِنَّهُ حَلَالٌ كَمَا أَفْتَى بِهِ الْمُحِبُّ الطَّبَرِيُّ وَفَرَسِ الْبَحْرِ حَلَالٌ كَمَا أَفْتَى بِهِ بَعْضُهُمْ
Dan diharamkan hewan yang hidup di darat dan air seperti katak. Perkataan mushannif ‘Dan haram juga buaya’, artinya ini berbeda dengan ikan hiu. Sesungguhnya ikan hiu adalah halal sebagaimana telah difatwakan oleh Al-Muhibb Al-Thabari. Dan kuda laut hukumnya halal sebagaimana difatwakan oleh sebagian ulama.
Dalam kitab I’anatut Thalibin, Syaikh Abu Bakar Syatha juga menegaskan bahwa ikan hiu tidak haram dimakan. Artinya, hiu halal dimakan. Beliau berkata sebagai berikut;
قوله: لا قرش أي لا يحرم قرش
Perkataan mushannif bukan hiu, artinya hiu tidak haram dimakan.
Menurut para ulama, kehalalan makan daging hiu ini berdasarkan keumuman firman Allah bahwa setiap hewan laut halal dimakan dan diburu, meskipun sudah berupa bangkai. Dalam surah Al-Maidah ayat 96, Allah berfirman;
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.
Juga berdasarkan hadis bahwa air laut hukumnya suci dan bangkainya halal dimakan. Tentu karena ikan hiu termasuk ikan laut, maka ia boleh dan halal dimakan. Hadis dimaksud diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Al-Nasa-i, Nabi Saw bersabda;
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Laut itu airnya suci dan bangkainya halal.
Karena hiu termasuk ikan besar, maka dianjurkan untuk menyembelihnya jika hendak memakannya. Ini sebagaimana disebutkan oleh Ustman Fauzi Ali Al-Abidi dalam kitab Al-Hayawan fi Al-Quran Al-Karim berikut;
الحيوان البحري لا يحتاج الى تذكية الا انه وَيُسْتَحَبُّ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ ذبح مَا تَطُول حَيَاتُهُ كَسَمَكَةٍ كَبِيرَةٍ. وَيَكُونُ الذبح مِنْ جِهَةِ الذَّيْل فِي السمك، وَمِنَ الْعُنُقِ فِيمَا يُشْبِهُ حَيَوَانَ الْبَرِّ. فَإِذَا لَمْ يَكُنْ مِمَّا تَطُول حَيَاتُهُ كُرِهَ ذبحه وَقَطْعُهُ حَيًّا
Hewan laut tidak perlu disembelih hanya saja menurut ulama Syafiiyah, disunnahkan menyembelih ikan yang lama hidupnya seperti ikan besar. Dan sembelihannya dari sisi ekor dalam ikan secara umum, dan dari leher jika ikan tersebut menyerupai hewan darat. Jika kehidupannya tidak lama, maka makruh menyembelihnya dan memotongnya dalam keadaan masih hidup.
Dengan semakin mudahnya akses internet, minat terhadap online trading di Indonesia pun meningkat pesat. Masyarakat semakin terekspos dengan platform trading, salah satunya adalah Olymp Trade. Muncullah pertanyaan apakah Olymp Trade halal atau haram.
Pertanyaan ini sebenarnya wajar, apalagi bila disampaikan di Indonesia yang memiliki penduduk muslim terbesar di dunia. Muslim yang taat tentunya berusaha agar setiap aktivitasnya sejalan dengan ajaran agama Islam, termasuk dalam trading atau berdagang.
Untuk mencoba menjawab pertanyaan apakah Olymp Trade halal atau haram, pada artikel ini kita akan membahas beberapa poin, yaitu pandangan Islam terhadap trading, fatwa MUI, dan kaitannya dengan Olymp Trade.
Pada dasarnya, trading adalah salah satu bentuk aktifitas bisnis yang diperbolehkan dalam pandangan syariah. Perilaku ini didasarkan pada kaidah fiqih muamalah dimana ditegaskan bahwa kegiatan muamalah itu halal dan boleh terkecuali ada dalil yang menentangnya.
Sedangkan untuk Indonesia, kita memiliki Majelis Ulama Indonesia[1] (MUI) yang akan engeluarkan Fatwa-Fatwa dalam menentukan suatu perkara yang berhubungan dengan agama Islam.
Sebagaimana yang telah kita bahas pada artikel lain, untuk trading sendiri, Fatwa MUI tentang aktifitas ini berada pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 28/DNS-MUI/III/2002[2] tentang Transaksi Jual Beli Valuta Asing:
Bisa dilihat, trading secara umum diperbolehkan secara syariah selama tidak melanggar ketentuan yang telah disebutkan. Hal ini dikarenakan online trading juga membutuhkan analisa teknikal dalam menentukan pergerakan harganya, sehingga tidak sepenuhnya berjudi.
Adapaun unsur-unsur yang harus ada dalam trading yang halal yaitu:
Ketiga hal tersebut di atas telah dipenuhi oleh Olymp Trade sebagai platform trading online dan adalah indikasi bahwa aktifitas ini sesuai syariat.
Setelah mengetahui pandangan Islam terhadap perdagangan dan fatwa MUI terhadap trading, sekarang kita dapat membandingkannya terhadap platform Olymp Trade. Hal tersebut di atas telah dipenuhi oleh Olymp Trade sebagai platform trading online dan adalah indikasi bahwa aktifitas ini sesuai syariat.Kamu bisa bertransaksi secara halal dengan Olymp Trade berdasarkan Fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI, tapi itu semua tergantung pada bagaimana Anda menarik garis antara perjudian dan investasi.
Untuk mengetahui bagaimana, kita bisa berpatok pada 4 persyaratan yang telah ditetapkan oleh MUI:
Untuk bisa menghasilkan uang asli di Olymp Trade, trader harus bisa memprediksi pergerakan harga pasar dengan dibantu menggunakan strategi dan kemampuan dalam membaca keadaan pasar.
Berbeda dengan judi, Olymp Trade tidak bergantung pada keberuntungan semata. Trader harus menggunakan berbagai strategi, indikator, dan berita terkini akan aset yang ditransaksikan.
Setiap trader juga dibekali dengan berbagai sumber bacaan untuk menambah kemampuan trading mereka atau juga bisa mendapatkan tutor dari akun VIP yang akan memberikan strategi tepat untuk aset berbeda.
Setiap asset yang berada di platform ini adalah aset yang sedang diperjual belikan pada pasar saham riil. Setiap perubahan harga selalu mengikuti pasar saham baik mata uang, saham, dan forex. Nilai aset-aset akan diupdate setiap detik sehingga harga pasar selalu dengan harga pada platform agar nilai tukar selalu sama dan tidak melanggar peraturan trading yang halal.
Setiap pergerakan aset seperti emas, perak, ataupun instrumen keuangan akan selalu sama dengan apa yang ditampilkan pada platform. Untuk menghindari perbedaan ataupun delay waktu, tim Olymp Trade selalu berusaha untuk bekerja dengan teliti agar hal tersebut tidak terjadi.
Untuk bisa melakukan trading yang halal, maka objek transaksi harus jelas. Artinya, instrument yang digunakan harus bisa diukur – baik dari segi jenis, ukuran, sifat, waktu transaksi, nilai tukar, dan tempat transaksinya.
Kualitas dari instrument sendiri akan selalu sama dengan yang ditampilkan pada pasar saham umum sehingga trader bisa melihat sendiri perubahan yang terjadi pada instrument keuangan tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa kamu bisa bertransaksi secara halal dengan Olymp Trade berdasarkan fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI, tapi memang membutuhkan usaha ekstra.
Tidak mudah menghindari hal-hal yang dilarang ajaran Islam pada trading dewasa ini. Namun, semua kembali kepada Anda masing-masing, itu semua tergantung pada bagaimana Anda menarik garis antara perjudian dan investasi.
Trader yang mendaftar pada Olymp Trade bisa menggunakan akun demo untuk menemukan kecocokan sistem dan instrumen yang sejalan dengan syariat tanpa harus mengeluarkan uang asli terlebih dahulu. Selagi berada pada akun demo, trader juga bisa menggunakan berbagai macam strategi dan indikator yang diberikan untuk mendapatkan profit.
Buka sekarang akun Olymp Trade dan nikmati berbagai pilihan instrument keuangan yang sesuai pilihan kamu:
Seiring dengan berkembangnya teknologi digital, banyak orang menghasilkan uang dari pekerjaan yang tidak di sangka-sangka. Dari pekerjaan tersebut bisa mendapatkan uang atau komisi tanpa mempunyai modal, dan tanpa mempunyai produk barang yang harus di jual.
Salah satu pekerjaan yang menjadi gandrungan orang-orang saat ini adalah Shopee Affiliate. Affiliate merupakan suatu strategi atau metode yang digunakan dalam berbisnis guna memperoleh keuntungan hanya karena telah mempromosikan produk melalui media sosial dengan cara mempromosikan, merekomendasikan ke orang-orang agar orang tersebut agar tertarik untuk membeli produk tersebut sehingga dengan cara tersebut meningkatkan penjualan produk.
Seseorang yang merekomendasikan disebut sebagai Affiliator. Affiliator diharuskan untuk membuat konten-konten seperti dengan mencantumkan link poduk tersebut agar mudah di akses oleh pembeli atau dengan foto serta video yang mereview produk tersebut dengan cara yang ia gunakan sehingga dapat menarik orang lain agar orang tersebut tertarik dan membelinya.
Semakin banyak orang-orang membeli produk yang di reviewnya, maka akan semakin banyak pula komisi yang didapatkan dari penjual produk atau penyedia barang (supplier) karena pembeli tersebut telah membeli produk melalui link yang di sediakan oleh Affiliator.
Lalu, bagaimana pandangan islam terhadap komisi Shoppe Affiliate yang di dapatkan oleh seorang affiliator? Apakah komisi tersebut halal atau haram? Affiliate merupakan kegiatan membantu dan tergolong ke dalam bentuk muamalah. Di dalam kaidah fikih pun mengatakan bahwa : "Pada dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya". Affiliate ini menggunakan akad "Ju'alah".
Dalam fatwa akad Ju'alah yang dimaksud dengan :
1. Ju'alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/'iwadh//ju'l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan. (bisa di maksud sebagai affiliate).
2. Ja'il adalah pihak yang berjanji akan memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil pekerjaan (natijah) yang ditentukan. (bisa disebut supplier penyedia produk atau barang).
3. Maj'ul lah adalah pihak yang melaksanakan Ju'alah. (bisa disebut sebagai affiliator).
Hukum Ju'alah ini di perbolehkan dalam islam sebagaimana alam QS. Yusuf ayat 72 :
Lihat Hukum Selengkapnya