Kasus Bank Mega Kembang Jepun

Kasus Bank Mega Kembang Jepun

Mega Perdana merupakan produk Tabungan untuk bertransaksional sehari-hari. Selain itu, ada diskon sepanjang masa untuk transaksi menggunakan kartu debit Mega Perdana di merchant grup CT Corp.

Rekening Mega Perdana Anda juga dapat digunakan untuk bertransaksi di lebih dari 300 kantor cabang kami dengan lebih dari 700 Mega ATM, ditambah lagi dengan lebih dari 40.000 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia dan 1,9 juta jaringan ATM di seluruh dunia.

Klik di sini untuk melihat fasilitas kartu Mega Pass.

Informasi yang tertera di halaman ini dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi selengkapnya, dapat mengunjungi website resmi Bank Mega.

Suku Bunga Tabungan Mega Perdana

Saldo minimum < Rp1.000.000

Rp1.000.000 < Rp500.000.000

Dapatkan produk tabungan terbaik lainnya hanya di Cermati.

Nasabah MegaFirst yang terhormat,

Efektif tanggal 1 November 2024, terdapat perubahan biaya akses VIP Lounge dengan Priority Pass Card untuk kunjungan ke-7 dan seterusnya atau jika Nasabah membawa pendamping. Perubahan biaya akan berlaku sesuai dengan lokasi lounge yang dikunjungi.

Temukan daftar VIP Lounge di sini

Nasabah MegaFirst Yth.

Sebagai upaya kami dalam berkontribusi untuk menjaga lingkungan dan mengurangi penggunaan kertas, Efektif per Januari 2025, Laporan Keuangan Konsolidasi dan Rekening Koran Anda akan dikirimkan melalui email yang terdaftar di Bank Mega dan dapat diakses langsung melalui Aplikasi M-Smile.

Pastikan email Anda yang terdaftar di Bank Mega sudah terupdate, apabila ada perubahan segera hubungi Cabang terdekat atau Relationship Manager Anda.

Nasabah MegaFirst yang terhormat,

Efektif per tanggal 1 Agustus 2024, Kartu Debit MegaFirst sudah tidak dapat digunakan untuk akses ke Executive Airport Lounge atau F&B di Mega Lounge The Coffee Bean & Tea Leaf. Namun, Anda tetap dapat menikmati akses ke Executive Airport Lounge atau F&B di Mega Lounge The Coffee Bean & Tea Leaf dengan ketentuan berikut: .

Nasabah MegaFirst yang terhormat,

Efektif 29 Februari 2024, brand BOSS sudah tidak berada di bawah naungan grup Trans Fashion Indonesia. Sebagai Nasabah MegaFirst, Anda tetap dapat menikmati lifetime discount hingga 20% di merchant fashion ternama lainnya seperti Aigner, Bimba Y Lola, Canali, Find Kapoor, Furla, Geox, Moschino Jeans, Pinko, dan Stella McCartney dengan Kartu Kredit MegaFirst Infinite.

Nasabah MegaFirst yang terhormat,

Mulai Februari 2024, Bank Mega untuk sementara waktu tidak bekerjasama lagi dengan airport lounge Saphire Blue Sky Lounge Pangkal Pinang dan Saphire Blue Sky Lounge Bandung.

Meskipun demikian, Anda masih dapat menikmati fasilitas Airport Lounge di kota-kota lain dengan tambahan Mega Lounge The Coffee Bean & Tea Leaf di Bandara Halim Perdanakusuma Terminal Domestik.

Nasabah MegaFirst yang terhormat,

Efektif 1 Oktober 2023, untuk kunjungan ke-7 dan seterusnya atau jika Nasabah membawa pendamping di berbagai VIP Lounge di seluruh dunia dengan Priority Pass, terdapat kenaikan biaya dari sebelumnya USD 27 menjadi USD 29 per kunjungan per orang.

Khusus untuk VIP Lounge di Egypt, berlaku biaya USD 35 per kunjungan per orang.

Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia.

a. SMS: KirimSMS ke 3377 dengan format: PIN4 digit akhir nomor Kartu Kredittanggal lahir (DDMMYYYY)6 digit PIN yang baru

b. M-Smile: Menu Layanan > Kartu Kredit: Ubah PIN > Masukkan Tanggal lahir, PIN Baru, dan Konfirmasi Pin Baru > Ubah

c. ATM: Registrasi PIN > Masukkan PIN Baru > lanjut

Hilangnya dana deposito Elnusa di Bank Mega dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menghukum Bank Mega untuk membayar ganti rugi sebesar Rp111 miliar kepada Elnusa. Kewajiban itu dibebankan majelis hakim setelah melalui persidangan di tingkat pertama, Bank Mega terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.Sidang pembacaan putusan berlangsung di Jalan Ampera Jakarta Selatan, Kamis (22/3). Ketua majelis hakim Ari Jiwantara menegaskan tergugat (Bank Mega) juga dibebani kewajiban bunga sebesar 6 persen per tahun hingga putusan berkekuatan hukum tetap. “Menghukum tergugat membayar uang sebesar Rp111 miliar  dan bunga sebesar 6 persen pertahun sampai putusan dinyatakan inkracht,” ujar Ari.Dalil-dalil dan keberatan Bank Mega ditolak majelis hakim. Menurut majelis, penempatan dana Elnusa dalam bentuk deposito berjangka telah sah secara hukum. Elnusa menempatkan dana secara bertahap –totalnya sebesar Rp161 miliar -- di Bank Mega Jababeka.Di muka persidangan, pengugat dapat membuktikan dalil gugatannya. Pertama pada 7 September 2009 penggugat menempatkan dana sebesar Rp50 miliar. Kedua, 29 September 2009 penggugat menempatkan dana sebesar RP50 miliar. Ketiga, sebesar Rp40 miliar. Keempat sebesar Rp11 miliar dan kelima sebesar Rp10 miliar. Dengan demikian total sebesar Rp161 miliar. “Dengan demikian penempatan dana tersebut sah menurut hukum,” tukas Ketua Majelis.Selanjutnya, penggugat memang mencairkan dananya sebesar Rp50 miliar. Sehingga sisa dana penggugat yang tersimpan pada tergugat sebesar Rp111 miliar. Belakangan sisa dana tersebut raib. Kendatipun dalam kasus pidana Kepala Kantor Cabang Bank Mega Jababeka telah dihukum, toh majelis hakim berpandangan tergugat tetap berkewajiban mengganti dana penggugat yang raib. “Proses hukum pidana yang telah berjalan tidak dapat menghilangkan tanggungjawab tergugat secara perdata,” katanya.Majelis hakim berpendapat terhadap dana nasabah pihak perbankan wajib mengganti kerugian yang dialami nasabah. Majelis hakim mengacu pada UU Perbankan. Dikatakan anggota majelis hakim Kusno, perbankan harus menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas, sehingga tidak merugikan nasabah.Kusno mengatakan putusan tersebut telah sesuai dengan keterangan ahli dalam persidangan. Bahkan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia, tergugat dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya karena tidak melindungi kepentingan nasabah.Diminta tanggapan usai sidang, kuasa hukum Bank Mega enggan berkomentar, termasuk tentang upaya hukum selanjutnya apakah banding atau menerima putusan. “Belum tahulah (banding, red). No comment,” ujar kuasa hukum yang enggan menyebutkan namanya seraya berjalan ke luar pengadilan.Sebaliknya kuasa hukum penggugat, Ahmad Firdaus, menegaskan putusan majelis hakim dinilai tepat. Pasalnya sebagaimana dalil gugatannya, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemungkinan tergugat akan mengajukan banding, pihaknya menyatakan siap menghadapinya. “Putusan majelis telah sesuai dalil gugatan. Tapi kalau mereka banding ya kami siap saja,” tandasnya.Sekadar diketahui, perkara tersebut bermula raibnya dana Elnusa di Bank Mega cabang Jababeka dalam bentu deposito sebesar Rp111 miliar. Dana Elnusa awalnya sebesar Rp161 miliar. Namun Elnusa mencairkan dana sebesar Rp50 miliar. Namun sisa dana sebesar Rp111 miliar itu belakangan raib. Setelah menggajukan somasi berulang kali, Bank Mega tak mengindahkannya. Makanya, Elnusa mengajukan gugatan perdata ke PN Jaksel.

Daftar belanja Anda kosong!

Keunggulan Tabungan Mega Perdana

Syarat Pembukaan Tabungan Mega Perdana

Sekilas Mengenai Tabungan Mega Perdana

Mega Perdana merupakan produk tabungan yang bisa digunakan untuk transaksi sehari-hari. Selain itu, ada diskon sepanjang masa untuk transaksi menggunakan kartu debit di merchant grup CT Corp. Tabungan Mega Perdana menawarkan Anda kemudahan bertransaksi di lebih dari 300 kantor cabang, 700 Mega ATM, dan memfasilitasi kemudahan bertransaksi di 40.000 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia serta 1,9 juta jaringan ATM di seluruh dunia.